Langsung ke konten utama

Kompetensi Profesional Guru (4)

Nama : Salwa Rayyana

Kelas : PAI 4F

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan ke kalian apa sih kompetensi profesional guru itu dan apa aja sih yang termasuk dalam kompetensi profesional guru. Bagi kalian yang akan menjadi seorang guru, ini wajib kalian baca sampai habis !!! Agar kalian bisa menjadi seorang guru yang profesional, no abal-abal !!!


Kompetensi Profesional Guru

Guru memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan kualitas pendidikan, oleh karena itu diperlukan keprofesionalan dalam melaksanakan fungsi dan peranannya dalam proses pembelajaran. Guru dituntut untuk selalu mengembangkan kompetensinya dalam mendidik, mengarahkan dan membimbing peserta didik. 

Kompetensi guru yang profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Atau dengan kata lain, orang yang terdidik dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya.

Ada 4 jenis kompetensi guru. Pertama, kompetensi pedagogik yaitu kemampauan mengelola pembelajaran peserta didik, yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, mengevaluasi hasil belajar, serta pengembangan peserta didik untuk mengatualisasikan potensi yang dimiliki. Kedua, kompetensi kepribadian yaitu kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap dan stabil, berakhlak mulia, dewasa, arif, bewibawa serta menjadi teladan bagi peserta didik. Ketiga, kompetensi profesional yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara mendalam, yang mencakup penguasaan materi, kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. Keempat, kompetensi sosial yaitu kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama pendidik dan tenaga kependidikan, orang tua atau wali peserta didik dan masyarakat sekitar.



A. Pengertian Kompetensi Profesional Guru

Kompetensi guru adalah kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya. Kemudian istilah profesional yang berasal dari kata sifat yang berarti pencaharian dan sebagai kata benda berarti orang yang mempunyai keahlian, seperti guru, dokter, hakim, dan sebaginya. Dengan kata lain pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk bidang tertentu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh banyak orang.

Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa suatu pekerjaan yang bersifat profesional memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus dipelajari dan kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum. Dengan kata lain bahwa pekerjaan profesional berbeda dengan pekerjaan lainnya, karena suatu profesi memerlukan kemampuan dan keahlian khusus dalam melaksanakan profesinya. 

Dengan bertitik tolak pada pengertian-pengertian di atas, maka pengertia kompetensi guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Dengan kata lain, adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya. Yang dimaksud dengan terdidik dan terlatih bukan hanya memperoleh pendidikan formal tetapi juga harus menguasai berbagi strategi atau teknik dalam kegiatan belajar mengajar, serta menguasai landasan-landasan kependidikan.


B. Jenis-jenis Kompetensi Profesional Guru

Dalam UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pendidik adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Untuk itu berdasarkan UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pendidik berkewajiban; 1) menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis; 2) mempunyai komitmen secara profesinal untuk meningkatkan mutu pendidikan; 3) memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip, yakni 1) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme; 2) memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan keimanan, ketaqwaan dan akhlaq mulia; 3) memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang sesuai dengan bidang tugas; 4) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; 5) memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; 6) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; 7) memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; 8) memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; 9) memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Dari uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa guru dalam melaksanakan tugasnya harus memiliki kompetensi keguruan yakni seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujutkan kinerja secara tepat dan efektif. 

Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru antara lain 1) memiliki pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia; 2) mempunyai sifat yang tepat tentang diri sendiri, sekolah, rekan sejawat dan bidang studi yang dibinanya; 3) menguasai bidang studi yang diajarkan; 4) mempunyai keterampilan mengajar. Keterampilan mengajar adalah sejumlah kompetensi guru yang menapilkan kinerjanya secara profesional. Keterampilan ini menunjukkan bagaimana guru memperlihatkan perilakunya selama berinteraksi dalam proses pembelajaran berlangsung yang terdiri dari: (1) keterampilan membuka dan menutup pelajaran, (2) keterampilan menjelaskan, (3) keterampilan mengelola kelas, (4) keterampilan bertanya, (5) keterampilan memberikan penguatan, (7) keterampilan memberi variasi (Suprayekti, 2003).

Kompetensi guru profesional meliputi: 1) merancang dan merencanakan program pembelajaran, 2) mengembangkan program pembelajaran, 3) mengelolah pelaksanaan program pembelajaran, 4) menilai proses dan hasil pembelajaran, 5) mendiagnosis faktor yang mempengaruhi keberhasilan proses pembelajaran (Soedijarto, 2005 dalam Kunandar, 2007). Lain halnya Piet A. Sahertian dan Ida Alaida Sahertian, 1990) mengemukakan ada 10 kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yakni 1) kemampuan menguasai bahan pelajaran yang disampaikan, 2) kemampuan mengelolah program belajar mengajar, 3) kemampuan mengelolah kelas, 4) kemampuan menggunakan media atau sumber belajar, 5) kemampuan menguasai landasan-landasan pendidikan, 6) kemampuan mengelolah interaksi belajar mengajar, 7) kemampuan menilai prestasi siswa untuk kependidikan pengajaran, 8) kemampuan mengenal fungsi dan progaram pelayanan bimbingan dan penyuluhan, 9) kemampuan mengenal dan menyelenggarakan administrasi pendidikan, 10) kemampuan memahami prinsip dan hasil penelitian guna keperluan mengajar.

Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru profesional adalah: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Keempat kompetensi tersebut di atas, harus dimiliki oleh guru dalam melaksanakan tugasnya, sehingga dapat menuju pendidikan yang berkualitas, efektif dan efisien. 

 1. Kompetensi Pedagogik 

Kompetensi pedagogik adalah kemampauan mengelolah pembelajaran peserta didik. Kompetensi pedagogik meliputi sebagai berikut.

a. Pemahaman terhadap peserta didik

Dalam pemahaman terhadap peserta didik ini, guru harus memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kepribadian; serta mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.

b. Perencanaan pembelajaran

Dalam perencanaan pembelajaran, guru harus memahami landasan pendidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang akan dicapai dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajran berdasarkan strategi yang dipilih.

c. Pelaksanaan pembelajaran

Dalam pelaksanaan pembelajaran guru harus menata latar (setting) pembelajaran; melaksanakan pembelajaran yang kondusif; mengevaluasi hasil belajar; merancang dan melaksanakan evaluasi proses dan hasil belajar secara berkesinambungan; menganalisis hasil evaluasi proses belajar dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar; memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum; pengembangan peserta didik untuk mengatualisasikan potensi yang dimiliki; memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi akademik; serta memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.


 2.  Kompetensi Kepribadian 

Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap dan stabil, berakhlak mulia, dewasa, arif, berwibawa serta menjadi teladan bagi peserta didik.

a. Kepribadian yang mantap dan stabil

Dalam kepribadian yang mantap dan stabil, maksudnya guru harus bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; serta guru harus memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.

b. Berakhlak mulia dan menjadi teladan

Dalam berakhlak mulia dan menjadi teladan, seorang guru harus bertindak sesuai dengan norma relijius (iman, taqwa, jujur, ikhlas, dan suka menolong); serta memiliki perilaku yang diteladani oleh peserta didik.

c. Kepribadian yang dewasa

Dalam kepribadian yang dewasa, seorang guru harus menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik; serta memiliki etos kerja sebagai guru.

d. Kepribadian yang arif

Dalam kepribadian yang arif, seorang guru harus menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemafaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat, serta mampu menunjukkan keterbukaan dalam berfikir dan bertindak.

e. Kepribadian yang berwibawa

Dalam kepribadian yang berwibawa, seorang guru harus memiliki prilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik; Sera memiliki prilaku yang disegani.


 3. Kompetensi Profesional 

Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara mendalam, yang mencakup penguasaan materi, kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. 

a. Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi

Dalam menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi, seorang guru harus memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami hubungan konsep antara mata pelajaran yang terkait; serta menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.

b. Menguasai struktur dan metode keilmuan

Dalam menguasai struktur dan metode keilmuan, seorang guru harus mampu menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan atau materi bidang studi; serta memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar.


 4. Kompetensi Sosial 

Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama pendidik dan tenaga kependidikan, orang tua atau wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

Lebih jelasnya dalam Kompetensi sosial seorang guru harus mampu berkomunikasi dan berintraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik; mampu berkomunikasi dan berintraksi secara efektif dan efisien dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan; serta mampu berkomunikasi dan berintraksi secara efektif dan efisien dengan orang tua atau wali peserta didik dan masyarakat sekitar.


Identitas Buku Sumber Bacaan 

Judul : Profesi Keguruan (Konsep dan Aplikasi)

Penulis : Syarifan Nurjan, MA

Penerbit : Samudra Biru

Tahun Terbit : 2015

ISBN: 978-602-9276-69-5

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Penggunaan Bahasa Sesuai EYD

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Pada kesempatan kali ini, saya akan melakukan observasi (pengamatan) dari 10 spanduk yang berada di sekitar lingkungan rumah. Kemudian saya akan menganalisis penggunaan bahasa spanduk tersebut sesuai dengan EYD. 1. Tempat : Jl. Imam Bonjol Gg. Hj. Salmah Waktu : 27 September 2019 pukul 07.26 WIB Analisis : Penulisan kalimat di atas tidak efektif dan kurang tepat. 1. Seharusnya kalimat tersebut diakhiri dengan tanda seru (!) karena kata "dilarang" mengandung ungkapan atau pernyataan yang berupa seruan atau perintah. 2. Seharusnya kata "buang" menggunakan imbuhan me-. Imbuhan me- dapat dibubuhkan sebuah kata dasar yang menyatakan pekerjaan. Imbuhan me- dapat memperkuat makna dari kata-kata dasar yaitu sedang melakukan pekerjaan. Ketika awalan me- bertemu konsonan b menjadi mem-. Contohnya : me + buang = membuang. Referensi : 1. Buku EYD penerbit Lembar Pustaka Indonesia bagian Pemakaian Tanda Baca halam...

Muhasabah

  🕌💕 TODAY's MUHASABAH 💕🕌 Bukan kesabaran jika masih mempunyai batas. Bukan keikhlasan jika masih merasakan sakit " Saat senyuman tak terbalas, maka Allah telah menghitung manis senyummu. " " Saat sapamu tidak terjawab, Allah takkan lupa atas apa yang kau katakan. " " Saat ajakanmu dalam kebaikan terabaikan, lelahmu akan menjadi hiasan di taman Surga-Nya. " " Saat engkau menangis atas perihnya perjuanganmu, Allah tak lalai menghitung setiap tetes air matamu. " " Saat orang lain meninggalkanmu, Allah akan selalu ada bersamamu. " Bersabar saat menemui cobaan, bersyukur untuk semua kekurangan dan kelebihan yang dimiliki, dan ikhlaskan semua hal yang pernah terjadi, baik atau buruk, siapkan diri untuk membuka lembaran baru dan fokus dalam perbaikan diri. 💌 Percaya bahwa akan ada keindahan di penghujungnya nanti, asalkan cinta illahi senantiasa mengiringi, InsyaAllah kita akan terus sabar dan ikhlas dalam menghadapi apapun. Allah S...